User SAKTI yang memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman informasi TKDN adalah user yang memiliki role Operator Komitmen. Berikut adalah penjelasan tampilan layar form pencatatan informasi TKDN dengan langkah sebagai berikut :
- Login user operator komitmen → Komitmen → RUH → Pencatatan Informasi TKDN Lalu Pilih jenis Dokumen
- Pada Grid daftar dokumen, Pilih Dokumen yang akan direkam informasi TKDNnya
- Cek detil Barang BAST, Pilih Filter “Belum Rekam”
- Pilih/checkbox data yang akan didetilkan informasi TKDN
- Klik Tombol Input/Ubah
- Rekam Informasi persentase TKDN, Cluster TKDN, dan kode KBKI(opsional) dengan ketentuan:
- TKDN → Apabila memiliki sertifikat TKDN sebagaimana tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.idb.
- PDN → Produk dan Produsen yang sesuai ditemukan dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id/referensi_idx.php atau berdasarkan hasil penyelidikanperihal kebenaran produksi dalam negeri ke penyedia dan produsen
- Impor : Selain yang memenuhi TKDN dan PDN \Catatan: Nilai Perekaman KBKI, Persentase TKDN, dan Cluster TKDN mengacu padaketentuan/peraturan yang berlaku pada kemenperin.
- TRANSAKSI YANG MENGHASILKAN BARANG
Transaksi yang menghasilkan Barang dalam hal ini terdiri dari BAST Kontraktual Barang dan Non Kontraktual Barang. Berikut ini merupakan contoh perekaman informasi TKDN atas transaksi BAST Non Kontraktual(BAST UP):
Untuk informasi nilai TKDN dapat diakses melalui tkdn.kemenperin.go.id. Berikut contoh
nilai informasi TKDN.
- TRANSAKSI YANG MENGHASILKAN NON BARANG
Transaksi yang menghasilkan Barang dalam hal ini terdiri SPBy Non BAST dan SPP Non BAST. Berikut ini merupakan contoh perekaman informasi TKDN atas transaksi SPP Non BAST :