iframe src=" https://drive.google.com/file/d/1SmzKf8NhL3_R9gAORizZ6RWzruyHP-CF/view?usp=sharing" width="640" height="480"></iframe>
Senin, 26 Juli 2021
Rabu, 14 Juli 2021
Penyerahan SK Pelaksana Tugas (PLT) Kepala MAN 2 Padang Pariaman
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman Dr. H. Helmi, M.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Padang Pariaman Kepada Amrizon, S.Pd,. M.PdI sebelumnya di jabat Oleh Desiaswati, S.Pd yang telah memiliki masa jabatan Pelaksanan Tugas (Plt) dua periode sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Penyerahan SK Plt. Kepala MAN 2 Padang Pariaman dilaksanakan di MAN 2 Padang Pariaman dan disaksikan oleh seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengurus Komite Madrasah dan Kepala MAN 3 Padang Pariaman, SK tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, tertulis dalam SK terhitung mulai tanggal 14 Juli 2021 Kepala MAN 1 Padang Pariaman atas nama Amrizon, S.Pd,. M.PdI resmi memimpin madrasah itu sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Dalam sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman Dr. H. Helmi, M.Ag mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Amrizon, S.Pd,. M.PdI “Selamat bertugas, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tetap melakukan koordinasi dengan Seksi Pendis apabila ada kendala dalam menjalankan tugas nantinya,” ujarnya.
“Pelaksana tugas memiliki kewenangan menandatangani penilaian terhadap guru maupun pegawai di jajarannya. Selain itu Pelaksana tugas juga mempunyai hak melaksanakan anggaran kegiatan yang tersedia dalam DIPA. Tugas Plt, sama dengan Kepala yang lain” .
Minggu, 11 Juli 2021
Panduan Pelaksanaan MATSAMA 2021
PANDUAN PELAKSANAAN MATSAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MASA
TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)
A. PENDAHULUAN
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang,
mulai dari
tingkat Raudlatul Athfal (RA),
Madrasah
Ibtidaiyyah (MI) sampai
dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik
baru.
Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) .
Melalui kegiatan inilah, para peserta
didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas,
karakter dan
budaya
yang ada di lingkungan madrasah. Sehingga
keberadaan dari
MATSAMA ini
akan turut menentukan berhasil
atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.
Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam
pelaksanaannya,
seluruh kegiatan Matsama
harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada
para
peserta didik baru.
Sebagaimana tercantum dalam
pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional
dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
Selain
itu, kegiatan
MATSAMA ini tidak lepas
dari visi dan
misi Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan
dan Kesiswaan Madrasah,
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya
cerdas secara
akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke- Indonesia-an. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik
Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019-2024 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus
menyesuaikan dengan standar
protokol kesehatan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara
substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan MATSAMA ini adalah sebagai berikut:
Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus
madrasah kepada para peserta didik baru,
agar selama proses pembelajaran
dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri
dan kemampuan
1. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga
kepada para peserta didik
baru
untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga
nama baik almaternya
2. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai
moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik baru
C. MATERI
Beberapa
materi yang akan
disampaikan kepada para peserta didik
baru
(secara lebih detil sebagaimana
terlampir) dalam kegiatan MATSAMA antara
lain:
1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah):
a)
Kegiatan rutin (belajar mengajar)
b)
Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
c)
Tata Tertib, Nilai dan norma
yang berlaku, dan
d)
Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan
D. WAKTU PELAKSANAAN
Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk
sekolah
dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah
berasrama, dapat
terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
E. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA.
2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada
orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru.
3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang
bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
F. KETENTUAN (DESAIN) PELAKSANAAN
Mengingat pelaksanaan pembelajaran
pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi
darurat Covid-19 namun proses pembelajaran
sudah akan dimulai
dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka desain pelaksanaan MATSAMA
antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan:
a) Pembekalan para
mentor/pendamping MATSAMA
(secara daring/luring).
b) Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan dibagi ke dalam tiga (3) model:
a. Model tatap muka terbatas: peserta didik berdasarkan ketentuan pemerintah dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
b. Model Daring/Virtual: peserta didik dapat mengikuti secara daring dengan ketentuan tersedianya jaringan internet. Hal ini agar para peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka di madrasah tetap dapat mengikuti
seluruh
tahapan
dan
proses MATSAMA, madrasah harus menyediakan akses untuk seluruh tahapan dan proses MATSAMA secara online.
3. Evaluasi baik dari
sisi pelaksana, pendamping/mentor dan para peserta didik baru.
Dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas dan kemungkinan berbagai kendala
yang dihadapi selama proses pelaksanaan MATSAMA.
Adapun ketentuan pelaksanaan MATSAMA sebagai berikut:
1. MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. Dilarang
melibatkan peserta didik senior
(kakak
kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan
memperhatikan SKB 4 Menteri dalam
melakukan proses
pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan
proses
MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik
dari rumah.
d. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
e. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f.
Wajib
menggunakan pakaian
yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g. membiasakan budaya
salam apabila
dengan seorang ataupun sekelompok orang
h. Melaksanakan seluruh
kegiatan keseharian (ibadah,
rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
i.
Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah. j. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
j.
Menjungjung tinggi nilai norma
yang berlaku
di lingkungan Madrasah.
k. Dilarang
memberikan tugas kepada
siswa baru berupa
kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan
dengan
aktivitas pembelajaran siswa;
l.
Dapat melibatkan tenaga
kependidikan
yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
m. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh
dari kegiatan dan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA
tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru
G. SANKSI-SANKSI
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut :
a. Madrasah memberikan sanksi kepada
siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) Teguran tertulis; dan
2) Tindakan lain yang bersifat edukatif
b. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan
sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa;
1) Teguran tertulis;
2) Penundaan atau
pengurangan hak;
3) Pembebasan tugas; dan/atau
4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
c. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya memberikan
sanksi kepada madrasah
berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah;
dan atau
d. Menteri atau
pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
1) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
2) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
H. LAIN-LAIN
Siswa yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan MATSAMA karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia MATSAMA dan pihak madrasah.
Lampiran I
Konten Materi MATSAMA 2020/2021 :
I.
Materi Umum
1.
Kemadrasahan:
a.
Sejarah
b.
Tata Tertib
c.
Struktur, Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
d.
Peserta Didik
e.
Jurusan/Konsentrasi
f.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM):
1. Metode/Model Pembelajaran
2. Kegiatan rutin (belajar mengajar)
g.
Kegiatan dan organisasi kesiswaan. h. Prestasi dan Alumni
2. Karakter moderasi beragama dan kebangsaan (Mengacu pada
buku modul
“Membangun Karakter Moderat”
a. Raudhatul Athfal:
1) Toleransi
2) Akhlakul Karimah
b. Madrasah Ibtidaiyah
1) Keragaman
2) Prinsip Kemajemukan
c. Madrasah Tsanawiyah:
1) Kesetaraan
2) Anti Diskriminasi
d. Madrasah Aliyah:
1) Ukhuwwah Islamiyah
2) Ukhuwwah Basyariyyah
3) Ukhuwwah Wathoniyah
4) Bernalar Kritis
5) Berjiwa Kompetitif
II.
Materi Khusus
Mengikuti kebijakan masing-masing wilayah dan madrasah sesuai dengan pengembangan
kekhususan dan
keunikan madrasah. Beberapa
aspek kekhususan dan keunikan di madrasah antara lain:
1. Program Robotik di Madrasah
2. Program Riset di Madrasah
3. Program Keterampilan di Madrasah
4. Lain-lainnya sesuai dengan madrasah masing-masing
MAN 2 PADANG PARIAMAN
Penetapan Siswa Madrasah Penerima Program Indonesia Pintar (pip) Tahap I Tahun 2024
Daftar Nama Siswa MAN 2 Padang Pariaman Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2024
-
Sebelum melakukan pendaftaran supplier baru ke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di Aplikasi OMSPAN untuk mengh...
-
Alhamdulillah, setelah dilaksanakan visitasi akreditasi pada tanggal 21 s.d 22 November 2018, akhirnya dengan diterbitkannya Surat Keputu...
-
Sungai Limau - MAN 2 Padang Pariaman Kepala Madrasah beserta jajaran dewan guru dan pegawai MAN 2 Padang Pariaman Kamis (20/12/18) menggel...