Rabu, 16 Juni 2021, MAN 2 Padang Pariaman mengadakan rapat kenaikan kelas. Dalam sambutannya, kepala madrasah meminta Bapak/Ibu PTK untuk mencermati kriteria kenaikan kelas, untuk menentukan kenaikan siswa kelas X dan XI. Dipandu oleh Ibu Desiaswati, S.Pd Wakamad urusan kurikulum, disampaikan 5 (lima) kriteria kenaikan kelas yang dimaksud.
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran bagi peserta didik kelas X dan XI
berdasarkan nilai raport semester 1 dan 2.
Kriteria
kenaikan kelas bagi peserta didik kelas X dan XI
sebagai berikut :
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang
diikuti.
- Deskripsi sikap
sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Deskripsi
kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki
lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan
dan/atau keterampilan di bawah KKM (KKM Madrasah = 80).
Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada
semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata
semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun
pelajaran tersebut.
- ketidakhadiran
siswa tanpa keterangan maksimal 5% dari jumlah hari efektif;
- berdasarkan
hasil rapat pleno dewan guru.
Setelah
disampaikan kriteria kenaikan kelas, wali kelas melaporkan hasil belajar
siswanya. Dari
kriteria kenaikan kelas dan laporan wali kelas, semua siswa memenuhi kriteria
tersebut dan Ibu
Desiaswati Plt.Kepala MAN 2 Padang Pariaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar